Penanganan Dampak Virus Corona (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam dan Gerakan Pramuka
Banyak pertanyaan dari masyarakat apakah status bencana nonalam seperti wabah penyakit virus corona (Covid-19) adalah bencana nasional, jawabannya TIDAK. Namun penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan potensi sumber daya nasional, sebagaimana dimuat dalam Berita Populer Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyebutkan bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam, antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Penyakit corona virus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO. Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam, berusaha keras melindungi masyarakat agar terhindar dari virus corona, menerbitkan protoko...