ADMINISTRASI SATUAN PRAMUKA ITU PENTING PERLU DAN HARUS


Salah satu kelemahan kita di Kwartir dan Satuan Pramuka (Gudep/Saka) saat ini adalah tidak adanya atau tidak lengkapnya Administrasi Kwartir dan/atau Administrasi Gudep/Saka. Pada hal, sebagai suatu organisasi yang besar, Kwartir dan Gudep/Saka dituntut harus memiliki aqdministrasi, tata cara kerja yang tertib dan teratur, sebagai landasan dan pedoman untuk menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam menentukan tindakan-tindakan selanjutnya.

Dalam arti luas, yang dimaksud dengan Administrasi adalah keseluruhan (proses) yang membuat sumber-sumber personil dan materiil sesuai yang tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan bersama. Proses ini meliputi perencanaan, organisasi, koordinasi, pengawasan, penyelenggaraan dan pelayanan dari segala sesuatu mengenai urusan Gerakan Pramuka yang langsung berhubungan dengan pendidikan kepramukaan. Sedangkan secara terbatas (sempit), administrasi didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini lebih dikenal dengan istilah tata usaha dalam kwartir Gerakan Pramuka (lihat Keputusan Kwarnas Nomor 162A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka).

Administrasi yang berlaku dalam Gerakan Pramuka terdiri dari : Administrasi Kwartir dan Administrasi Satuan Pramuka. Administrasi Kwartir adalah semua perencanaan, kegiatan, dan tata cara tulis menulis dalam lingkungan kwartir Gerakan Pramuka yang dilakukan secara teratur dan terarah untuk mencapai suatu tujuan dan tugas pokok kwartir Gerakan Pramuka. Sedangkan untuk Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan Pramuka, oleh karena itu dukungan administrasi atau tata usaha perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana, yang diatur dalam Keputusan Kwarnas Nomor 041 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan. Bahkan Administrasi Gudep harus diakreditasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Nomor 203 Tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Gugus Depan Pramuka.

 Berikut ini ditampil tabel Administrasi satuan Pramuka yang perlu dilengkapi pada setiap Gugus Depan dan/atau Satuan Karya, semoga bermanfaat dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tupoksi masing-masing. (KK#03.06.0002)






Komentar