Petunjuk tentang NOMOR KWARTIR dan NOMOR GUDEP


Menjawab pertanyaan dan perdebatan yang muncul dan berkembang di WhatsApp (WA) terkait dengan Nomor Gudep mana yang benar dan mana yang salah.

Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir disebutkan bahwa untuk mempermudah sistem administrasi dan mengetahui perkembangan organisasi Gerakan Pramuka, maka dimulai dari Kwartir Nasional sampai Kwartir Ranting perlu adanya suatu kode tertentu guna memperlancar birokrasi administrasi.



Cara memberi nomor kode pada Kwartir Cabang umumnya dimulai dari Barat Daya, kemudian ke Timur dan terus sampai Tenggara, selanjutnya berbelok-belok (Serpentine) ke arah Barat dan seterusnya dan akan berakhir pada batas Barat Laut atau Timur Laut. Kode Kwartir perinciannya sebagai berikut:
  1. Dua angka (digit ke 1 dan 2) pertama menunjukkan nomor kode Kwartir Nasional (00) dan Kwartir Daerah berurutan dimulai dengan Kwarda Nanggroe Aceh Darussalam (01) dan seterusnya. 
  2. Dua angka berikutnya (digit ke 3 dan 4) menunjukkan nomor urut Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi).
  3. Dua angka terakhir (digit ke 5 dan 6) menunjukkan nomor urut Kwartir Ranting dalam satu Kabupaten/Kota.
  4. Nomor Gugusdepan menggunakan 5 digit, digit ke 1 dan ke 2 kode Kwarran sebagaimana tersebut pada angka 2, sedangkan digit ke 3, ke 4 dan ke 5 nomor urut Gudep pada Kwarran/Kwarcab yang bersangkutan. Antara digit ke 2 dan digit ke 3 diberi garis pemisah.
  5. Gugusdepan di K.B.R.I. yang pembinaannya langsung berada di bawah Kwartir Nasional juga menggunakan 5 digit. Digit ke 1 dan ke 2 menggunakan kode Kwarnas (00), digit ke 3 wilayah regional menurut WOSM (Eropa, Inter Amerika, Euro Asia, Asia Pasifik, Arab, Afrika), digit ke 4 dan ke 5 nomor urut di masing-masing regional yang terdaftar di Kwarnas. Antara digit ke 2 dan digit ke 3 diberi garis pemisah.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk kita semua, terutama sebagai bahan acuan atau pedoman bagi Kwarran dalam menetapkan Surat Keputusan Kwarran tentang Nomor Gudep sesuai dengan pelimpahan kewenangan kepada Kwarran untuk menetapkan nomor G
udep di wilayah Kwarran masing-masing (KK#03.06.0002).

Komentar

Posting Komentar