Mengawali Kelahiran "SAKA ADHYASTA PEMILU" ??




 

Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.


Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia dalam mengawasi penyeleggaraan Pemilu agar berjalan demokratis, luber dan jurdil. Salah satu upayanya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan tersebut. Partisipasi masyarakat merupakan ruh dari demokrasi. Partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan pemilu. Dalam mendukung pengawasan pemilu, maka perlu diwujudkan partisipasi masyarakat dengan mengindentifikasi kelompok masyarakat yang berperan sebagai mitra strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan Pemilu, salah satunya adalah Gerakan Pramuka, melalui pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilihan Umum (Adhyasta Pemilu).

Dalam Panduan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, ditegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini kedalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis. Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara, namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugus depan/Satuan karya dalam dukung-mendukung atau memihak pada salah satu peserta pemilu. Maka dari itu, sudah sewajarnya Bawaslu menggandeng Gerakan Pramuka dalam upaya penegakan demokrasi, khususnya dalam mengawal terselenggaranya pengawasan pemilu sampai tercipta pemilu yang berintegritas.

Pembentukan Saka Adyasta Pemilu merupakan tonggak penting keikutsertaan Gerakan Pramuka dalam menegakkan penyelenggaraan demokrasi Indonesia. Pembentukan Saka Adyasta Pemilu berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan bebas dan adil dengan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu. Pembentukan Saka Adyasta Pemilu berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan bebas dan adil dengan mencegah terhadap praktik pelanggaran pemilu. Pembentukan Saka Adyasta diharapkan menjadi pelopor dan inspirator bagi pemuda-pemudi bangsa untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Tujuan pembentukan Saka Adyasta Pemilu adalah :
1.         Meningkatkan partisipasi pasyarakat dalam pengawasan pemilu
2.         Menciptakan Pemilu yang Bebas, Umum, Langsung dan Rahasia
3.     Menjadi sekolah demokrasi bagi anggota Pramuka di bidang pengawasan pemilu, serta
4.         Memberikan pendidikan khusus pengawasan pemilu bagi anggota Pramuka.

Adhyasta berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan pemilu.

Saka Adhyasta pemilu memiliki 3 (tiga) Krida.  Masing masing Krida memiliki Syarat Kecakapan khusus (SKK) dan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) tersendiri. TKK yang ada pada masing masing Krida yaitu :

1.         Krida Pengawasan, dengan TKK :
a.    TKK Pengawasan Tahapan
b.    TKK Pengolah Data dan  Informasi

 




        2.       Krida Pencegahan,
              dengan TKK :
          a.    TKK Pencegahan
               Pelanggaran
          b.    TKK Peningkatan
               Partisipasi Masyarakat


 
3.        Krida Penanganan Pelanggaran, 
    dengan TKK :
a.    TKK Penanganan Pelanggaran.
b.    TKK Penyelesaian Sengketa.

Saka Adhyasta Pemilu merupakan saka terbaru representasi dari kepercayaan Bawaslu terhadap Pramuka bahwa Pramuka merupakan organsisasi yang tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik serta Saka Adhyasta Pemilu merupakan Saka Rintisan Pertama di Indonesia yang berkonsentrasi kepada pengetahuan Pengawasan Kepemiluan.

Dalam konteks inilah, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam bersama Bawaslu Kabupaten Agam berketetapan hati menjalin kerjasama dan/atau kesepahaman guna pembentukan Rintisan Saka Adhysta Pemilu Tingkat Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam, mengingat pembentukan sebuah Saka secara resmi di tingkat Kwartir Nasional harus diawali dengan pembentukan Saka di Tingkat Kwartir Daerah dan Tingkat Kwartir Cabang. (#03.06.0002).

Komentar