Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Edisi 2019



























KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL X
GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018
TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jalan Medan Merdeka Timur No. 6, Jakarta 10110




Hak Cipta dilindungi oleh undang-undang


DAFTAR ISI                                                                                                             Hal.
Keputusan Musyawarah Nasinoal X Gerakan Pramuka Tahun 2018 Nomor: 07/Munas/2018 Tentang Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka............................................. 1
BAB I            Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka.................................... 5
BAB II           Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi......................................... 5
BAB VIII       Hak dan Kewajiban.......................................................................... 19

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB I
Nama, Status, Tempat, dan Hari Pramuka .............................
25
BAB II
Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi .................................
26
BAB III
Sifat ........................................................................................
27
BAB IV
Sistem Pendidikan Kepramukaan ...........................................
28
BAB V
Organisasi ...............................................................................
42
BAB VI
Musyawarah, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan
Hal-Hal yang Mendesak ........................................................

62
BAB VII
Atribut .....................................................................................
82
BAB VIII
Pendapatan dan Kekayaan ....................................................
84
BAB IX
Pembubaran ...........................................................................
85
BAB X
Lain-Lain ..................................................................................
86
BAB XI
Penutup ..................................................................................
86
Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM/K/VI/73
Perihal Status Hukum Gerakan Pramuka.......................................................... 87
Catatan...................................................................................................................... 88
Pengumuman Kwarnas Nomor 001/KN/2014 Tentang Sertifikat Merek.... 89
Salinan Menteri Kehakiman Republik Indonesia............................................. 93
Himne Satya Darma Pramuka............................................................................. 94
Mars Jayalah Pramuka.......................................................................................... 95





KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL X GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2018
NOMOR: 07/Munas/2018 TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor 11/Munas/2013 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka;
b.   bahwa Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018 (Munas 2018) telah menyusun dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
c.    bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Munas 2018.
Mengingat  :  1.  Undang-Undang  RI  Nomor  12  Tahun  2010   tentang Gerakan Pramuka;
2.             Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.             Keputusan Munas 2018 Nomor 03/Munas/2018, tentang Tata Tertib Munas 2018;
4.             Keputusan Munas 2018 Nomor 04/Munas/2018, tentang Presidium Munas 2018.
Memperhatikan  :  Hasil Sidang Pleno Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018.










Menetapkan       :


MEMUTUSKAN:


Pertama              : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua                  : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dengan Peraturan atau Keputusan Presiden RI.
Ketiga                  :   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Kendari, Sulawesi Tenggara Pada tanggal : 28 September 2018
Presidium Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018:

H.M. Hatta Zainal
Kwarda Kaltim
Ketua
Yevi Rivaldi, SH
Kwarda Jambi
Sekretaris
Dr. Ridjal J. Kotta, SH, MH
Kwarnas
Anggota
Drs. H. Purmadi
Kwarda Jatim
Anggota
Ir. Handry Amanupunyo, MP
Kwarda Maluku
Anggota






GERAKAN PRAMUKA









ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1
(1)       Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)       Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3)       Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)       Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.

BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2 Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3 Tujuan

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.        Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b.        Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.


Pasal 4 Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa yang berkarakter agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 5 Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

BAB III SIFAT


Pasal 6 Sifat
(1)       Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)       Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah- satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)       Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

BAB IV

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

                                                        


Bagian Kesatu
Pendidikan, Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan serta Moto Pramuka

Pasal 7 Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.





Nilai Kepramukaan mencakup:


Pasal 8 Nilai



(1)       Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)       Kecintaan pada alam dan sesama manusia;
(3)       Kecintaan pada tanah air dan bangsa;
(4)       Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
(5)       Tolong menolong;
(6)       Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
(7)       Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
(8)       Hemat, cermat dan bersahaja;
(9)       Rajin, terampil, dan gembira; dan
(10)     Patuh dan suka bermusyawarah.

Pasal 9

Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
(1)       Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)       Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
(3)       Peduli terhadap diri pribadinya; dan
(4)       Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 10 Metode Kepramukaan

(1)       Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.         Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.         Belajar sambil melakukan;
c.         Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.         Kegiatan yang menarik dan menantang;
e.         Kegiatan di alam terbuka;
f.          Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.         Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.         Satuan terpisah antara putra dan putri.
(2)       Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.


Pasal 11 Sistem Among

(1)       Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2)       Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3)       Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a.         Di depan menjadi teladan;
b.         Di tengah membangun kemauan; dan
c.         Di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Pasal 12 Kiasan Dasar

Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka
(1)       Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)       Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)       Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4)       Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5)       Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
(6)       Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.         Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.         Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan


c.         Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.

Pasal 14 Moto

Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.

Bagian Kedua Jalur dan Jenjang


Pasal 15 Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam  jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup

Pasal 16 Jenjang

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan:
(1)       Siaga;
(2)       Penggalang;
(3)       Penegak; dan
(4)       Pandega.

Bagian Ketiga

Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 17 Peserta Didik
(1)       Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)       Peserta didik terdiri dari:
a.         Pramuka Siaga;
b.         Pramuka Penggalang;
c.         Pramuka Penegak; dan
d.         Pramuka Pandega.
(3)       Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.


Pasal 18 Tenaga Pendidik

(1)       Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.         Pembina pramuka;
b.         Pelatih pembina pramuka;
c.         Pamong satuan karya pramuka; dan
d.         Instruktur.
(2)       Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.

Pasal 19 Kurikulum

Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa.
a.        Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya.
b.        Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan keterampilan.

Bagian Keempat

Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 20 Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.        Gugus depan: dan
b.        Pusat pendidikan dan pelatihan

Pasal 21 Gugus Depan

(1)       Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
(2)       Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3)       Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4)       Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.


Pasal 22

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)       Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2)       Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3)       Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.

Bagian Kelima

Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 23 Evaluasi
(1)       Evaluasi dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2)       Evaluasi untuk peserta didik sebagai mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)       Evaluasi untuk pembina (gudep) sebagai pengukuran keberhasilan program pendidikan kepramukaan.
(4)       Evaluasi untuk kwartir sebagai pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan.

Pasal 24 Akreditasi

(1)       Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)       Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 Sertifikasi

(1)       Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)       Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.


(3)       Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)       Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.

BAB V ORGANISASI


Bagian Kesatu Keanggotaan

Pasal 26 Keanggotaan
(1)       Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2)       Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.         Anggota biasa; dan
b.         Anggota kehormatan.

Pasal 27 Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Bagian Kedua Kelembagaan


Pasal 28 Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.        Satuan Organisasi;
b.        Majelis Pembimbing;
c.        Organisasi Pendukung; dan
d.        Lembaga Pemeriksa Keuangan.


Pasal 29 Satuan Organisasi

Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.         Gugus depan; dan
b.         Kwartir.

Pasal 30 Gugus Depan

(1)       Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)       Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.         Perindukan siaga;
b.         Pasukan penggalang;
c.         Ambalan penegak; dan
d.         Racana pandega.

Pasal 31 Kwartir

(1)       Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)       Kwartir terdiri atas:
a.         Kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kecamatan/distrik;
b.         Kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting dan pangkalan satuan karya pramuka di satu wilayah kabupaten/kota;
c.         Kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang dan pimpinan satuan karya pramuka di satu wilayah provinsi; dan
d.         Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan pimpinan satuan karya pramuka tingkat nasional serta gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Pasal 32 Kepengurusan Kwartir

(1)       Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan diwilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)       Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)       Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 33 Badan Kelengkapan

(1)       Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2)       Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas:
a.         Dewan Kehormatan;
b.         Satuan Pengawas Internal; dan
c.         Dewan Kerja.

Pasal 34 Dewan Kehormatan

(1)       Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2)       Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.

Pasal 35

Satuan Pengawas Internal
(1)       Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggung jawab kepada ketua kwartir
(2)       Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan manajemen kwartir dan memberikan masukan untuk penyusunan pelaporan berdasarkan hasil pengawasan

Pasal 36 Dewan Kerja

(1)       Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir.
(2)       Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya.


(3)       Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 37 Majelis Pembimbing

(1)       Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)       Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
(3)       Majelis pembimbing gugus depan berasal dari unsur:
a.         Pimpinan satuan pendidikan atau komunitas;
b.         Tokoh masyarakat;
c.         Tokoh pramuka;
d.         Orang tua peserta didik; dan
e.         Pembina pramuka.
(4)       Majelis pembimbing kwartir berasal dari unsur:
a.         Pemerintah atau pemerintah daerah;
b.         Tokoh masyarakat; dan
c.         Tokoh pramuka kwartir.

Pasal 38 Organisasi Pendukung

(1)       Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)       Organisasi pendukung terdiri dari:
a.         Satuan Karya Pramuka;
b.         Gugus Darma Pramuka;
c.         Satuan Komunitas Pramuka;
d.         Pusat Penelitian dan Pengembangan;
e.         Pusat Informasi; dan
f.          Badan Usaha.
(3)       Kwartir dapat membentuk satuan tugas yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing.


Pasal 39 Satuan Karya Pramuka

(1)       Satuan karya pramuka disingkat saka yang berfungsi sebagai organisasi pendukung pendidikan kepramukaan bagi pramuka penegak dan pandega.
(2)       Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) satuan  karya pramuka mendirikan pangkalan di kwartir ranting.
(3)       Satuan karya pramuka di tingkat ranting dipimpin oleh pamong saka.
(4)       Satuan karya pramuka di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(5)       Pimpinan saka bagian integral dari kwartir.

Pasal 40

Gugus Darma Pramuka
(1)       Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
(2)       Gugus darma pramuka berfungsi memberikan bantuan dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui kwartir yang bersangkutan.

Pasal 41

Satuan Komunitas Pramuka
(1)       Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis komunitas antara lain: profesi, aspirasi, dan agama.
(2)       Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas yang mempunyai kekhususan dalam: profesi, aspirasi, dan agama.
(3)       Sako melalui kwartir mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mendukung pelaksanaan pendidikan kepramukaan bagi gugus depan yang berbasis  komunitas.
(4)       Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 42

Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1)       Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2)       Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(3)       Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.


Pasal 43 Pusat Informasi

(1)       Pusat Informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2)       Pusat Informasi Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(3)       Pusat Informasi Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 44 Badan Usaha

(1)       Badan Usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(2)       Badan Usaha Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(3)       Badan Usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.

Pasal 45

Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1)       Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)       Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(3)       Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

BAB VI MUSYAWARAH


Pasal 46 Musyawarah
(1)       Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)       Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)       Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)       Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)       Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(6)       Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.


Pasal 47

Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1)       Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)       Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB VII ATRIBUT


Pasal 48 Atribut
(1)       Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.         Lambang;
b.         Bendera;
c.         Panji;
d.         Himne;
e.         Mars; dan
f.          Pakaian seragam.
(2)       Atribut Gerakan Pramuka dilindungi oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Pasal 49 Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.

Pasal 50 Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 51 Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 52 Himne dan Mars

(1)       Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
(2)       Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal 53 Pakaian Seragam

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda- tandanya.

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN






Setiap peserta didik berhak:


Pasal 54

Hak Peserta Didik


a.         Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.         Menggunakan atribut pramuka;
c.         Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.         Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.

Pasal 55 Kewajiban Peserta Didik

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.         Melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.         Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.         Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.


Pasal 56

Hak Orangtua Peserta Didik
(1)       Orangtua peserta didik berhak memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
(2)       Orangtua peserta didik berhak memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3)       Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Pasal 57

Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a.        Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.        Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 58 Hak Masyarakat

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN


Pasal 59 Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.        Iuran anggota;
b.        Bantuan majelis pembimbing;
c.        Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.        Bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.        Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.         Usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.


Pasal 60 Kekayaan

(1)       Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak serta hak kekayaan intelektual/hak paten.
(2)       Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
(3)       Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X PEMBUBARAN


Pasal 61 Pembubaran
(1)       a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.    Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang- kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)       Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.

BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 62 Anggaran Rumah Tangga
(1)       Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)       Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.










 




BAB XII PENUTUP


Pasal 63 Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.





k dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3)       Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4)       Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(5)       Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega diatur lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan.
(6)       Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.

Bagian Kedelapan

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir

Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1)       Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
(2)       Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(3)       Menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(4)       Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(5)       Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir daerah dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;


(6)       Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
(7)       Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(8)       Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
(9)       Membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
(10)    Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah daerah;
a.         Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir daerah untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b.         Apabila musyawarah  tidak  dapat  dilaksanakan  tepat  waktu,  maka  3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Nasional berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Daerah untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah daerah.
c.         Tim persiapan musyawarah daerah ditetapkan dengan surat keputusan Kwartir Nasional dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(11)    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
(12)    Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka;
(13)    Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 67

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1)       Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
(2)       Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
(3)       Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir cabang dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(4)       Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Daerah;
(5)       Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;


(6)       Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
(7)       Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah cabang;
a.         Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir cabang untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b.         Apabila musyawarah  tidak  dapat  dilaksanakan  tepat  waktu,  maka  3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing cabang untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah cabang.
c.         Tim persiapan musyawarah cabang ditetapkan dengan surat keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(8)       Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
(9)       Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka;
(10)    Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.

Pasal 68

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1)       Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
(2)       Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
(3)       Melaksanakan pembinaan organisasi kepada kwartir ranting, gugus depan, dan organisasi pendukung Gerakan Pramuka di wilayahnya;
(4)       Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Cabang.
(5)       Melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan  tujuan Gerakan Pramuka;
(6)       Menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
(7)       Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah ranting;


a.         Memberikan peringatan tertulis kepada kwartir ranting untuk segera  melaksanakan musyawarah minimal 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
b.         Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir cabang berkoordinasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah ranting.
c.         Tim persiapan musyawarah ranting ditetapkan dengan surat keputusan kwartir cabang dan bertugas melaksanakan musyawarah.
(8)       Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka;
(9)       Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka;
(10)    Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggung-jawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.

Pasal 69

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1)       Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting;
(2)       Melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
(3)       Melaksanakan pembinaan organisasi kepada gugus depan di wilayahnya;
(4)       Melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Ranting;
(5)       Melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
(6)       Menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
(7)       Melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya musyawarah gugus depan:
a.         Memberikan peringatan tertulis kepada gugus depan untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.


b.         Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu maka 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, kwartir ranting berkonsultasi dengan ketua majelis pembimbing ranting untuk segera membentuk tim persiapan musyawarah gugus depan.
c.         Tim persiapan musyawarah gugus depan ditetapkan dengan surat keputusan kwartir ranting.
(8)       Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
(9)       Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(10)    Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.

BAB VI

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, RAPAT KOORDINASI, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama Musyawarah
Pasal 70 Musyawarah Nasional
(1)       Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2)       Musyawarah nasional diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)       Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.

Pasal 71

Peserta Musyawarah Nasional
(1)       Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2)       Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3)       Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4)       Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)       Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.


Pasal 72

Peninjau Musyawarah Nasional
(1)       Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.         Unsur majelis pembimbing;
b.         Unsur andalan;
c.         Unsur dewan kerja;
d.         Anggota kehormatan.
(2)       Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)       Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.

Pasal 73

Acara Musyawarah Nasional
(1)       Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)       Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a.         Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b.         Pemilihan presidium musyawarah nasional;
c.         Penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3)       Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.         Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d.         Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e.         Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f.          Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g.         Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.


Pasal 74

Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1)       Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2)       Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3)       Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)       Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5)       Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)       Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7)       Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
(8)       Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)       Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.         Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.         Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.         Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 75

Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1)       Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2)       Anggota formatur terdiri dari:
a.         Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b.         Satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c.         Empat orang wakil kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta.


(3)       Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4)       Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)       Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.

Pasal 76

Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1)       Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah  dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2)       Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.

Pasal 77

Pimpinan Musyawarah Nasional
(1)       Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2)       Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah dari wilayah yang berbeda dan dipilih oleh peserta.

Pasal 78

Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1)       Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak  langsung dan bersifat rahasia.


Pasal 79 Musyawarah Daerah

(1)       Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2)       Musyawarah daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)       Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.

Pasal 80

Peserta Musyawarah Daerah
(1)       Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2)       Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3)       Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4)       Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)       Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.

Pasal 81

Peninjau Musyawarah Daerah
(1)       Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.         Unsur majelis pembimbing;
b.         Unsur andalan;
c.         Unsur dewan kerja;
d.         Anggota kehormatan.
(2)                   Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)                   Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.


Pasal 82

Acara Musyawarah Daerah
(1)       Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)       Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a.         Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b.         Pemilihan presidium musyawarah daerah;
c.         Penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3)       Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung-jawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.         Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d.         Pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e.         Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.          Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 83

Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1)       Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2)       Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3)       Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)       Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah  yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum  pelaksanaan musyawarah daerah.
(5)       Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)       Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.


(7)       Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8)       Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)       Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.        Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.        Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.        Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 84

Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1)       Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)       Anggota formatur terdiri dari:
a.        Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b.        Satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c.        Dua orang wakil kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3)       Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4)       Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)       Tim formatur dalam waktu selambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru yang kemudian ditetapkan dengan Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Daerah, selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.

Pasal 85

Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1)       Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2)       Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.


Pasal 86

Pimpinan Musyawarah Daerah
(1)       Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
(2)       Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang yang berbeda dan dipilih oleh peserta.

Pasal 87 Pengambilan Keputusan

Musyawarah Daerah
(1)       Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak  langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 88 Musyawarah Cabang

(1)       Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2)       Musyawarah cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3)       Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.

Pasal 89

Peserta Musyawarah Cabang
(1)       Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2)       Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3)       Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4)       Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)       Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.


Pasal 90

Peninjau Musyawarah Cabang
(1)       Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.         Unsur majelis pembimbing;
b.         Unsur andalan;
c.         Unsur dewan kerja;
d.         Anggota kehormatan.
(2)       Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3)       Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 91

Acara Musyawarah Cabang
(1)       Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)       Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a.         Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b.         Pemilihan presidium musyawarah cabang;
c.         Penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3)       Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.         Penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d.         Pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e.         Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f.          Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 92

Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1)       Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk bmasa bakti berikutnya.
(2)       Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.


(3)       Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)       Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5)       Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)       Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7)       Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8)       Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)       Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.         Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.         Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.         Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 93

Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1)       Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)       Anggota formatur terdiri dari:
a.         Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b.         Satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c.         Dua orang wakil kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3)       Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4)       Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)       Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang kemudian ditetapkan dengan Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk dikukuhkan.


Pasal 94

Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1)       Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2)       Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.

Pasal 95

Pimpinan Musyawarah Cabang
(1)       Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2)       Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting yang berbeda dan dipilih oleh peserta.

Pasal 96 Pengambilan Keputusan

Musyawarah Cabang
(1)       Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidangmenganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 97 Musyawarah Ranting

(1)       Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2)       Musyawarah ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(3)       Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.


Pasal 98

Peserta Musyawarah Ranting
(1)       Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2)       Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi  kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja  ranting.
(3)       Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4)       Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5)       Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.

Pasal 99

Peninjau Musyawarah Ranting
(1)       Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.         Unsur majelis pembimbing;
b.         Unsur andalan;
c.         Unsur dewan kerja;
d.         Anggota kehormatan.
(2)       Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 100

Acara Musyawarah Ranting
(1)       Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)       Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a.         Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b.         Pemilihan presidium musyawarah ranting;
c.         Penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3)       Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.         Penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;


c.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d.         Pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e.         Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f.          Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.

Pasal 101

Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1)       Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2)       Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3)       Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4)       Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5)       Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6)       Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7)       Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8)       Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9)       Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a.         Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b.         Menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c.         Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.


Pasal 102

Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1)       Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2)       Anggota formatur terdiri dari:
a.         Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b.         Satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c.         Dua orang wakil gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.
(3)       Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4)       Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5)       Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang kemudian ditetapkan dengan Rekomendasi Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk dikukuhkan.

Pasal 103

Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1)       Penyampaian usul dan  materi  musyawarah  ranting  oleh  pengurus  gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(2)       Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3)       Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 104

Pimpinan Musyawarah Ranting
(1)       Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2)       Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan yang berbeda dan dipilih oleh peserta.


Pasal 105 Pengambilan Keputusan

Musyawarah Ranting
(1)       Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 106 Musyawarah Gugus Depan

(1)       Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2)       Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(3)       Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

Pasal 107

Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1)       Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2)       Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 108

Acara Musyawarah Gugus Depan
(1)       Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)       Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.         Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b.         Pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c.         Penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.


(3)       Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya;
c.         Memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 109

Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1)       Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2)       Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)       Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4)       Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 110

Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
(1)       Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2)       Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3)       Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 111

Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1)       Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2)       Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang terdiri dari unsur Majelis Pembimbing dan Pembina Gugus Depan.


Pasal 112 Pengambilan Keputusan

Musyawarah Gugus Depan
(1)       Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 113

Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1)       Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)       Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)       a. Hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitra daerah, cabang, dan ranting  merupakan  bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4)       Peserta Musppanitra terdiri dari:
a.         Dewan kerja yang bersangkutan;
b.         Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5)       Musppanitra dihadiri pula oleh:
a.         Andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b.         Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 114 Acara Musppanitra

(1)       Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2)       Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a.         Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b.         Pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;


c.         Penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3)       Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a.         Penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggung jawaban dewan kerja selama masa bakti;
b.         Menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c.         Membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d.         Memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e.         Memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 115

Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1)       Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2)       Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3)       Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak  langsung dan bersifat rahasia.

Bagian Kedua Musyawarah Luar Biasa


Pasal 116
(1)       Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2)       Musyawarah  luar  biasa  diselenggarakan  atas  prakarsa  kwartir  atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)       Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4)       Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.


(5)       Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6)       Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 117

Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya /gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 118

Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga

Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, dan Pengambilan Keputusan

Pasal 119 Rapat Kerja
(1)       Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2)       Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3)       Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a.         Pengurus kwartir yang bersangkutan;
b.         Ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c.         Unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4)       Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a.         Pengurus gugus depan;
b.         Unsur anggota muda.
(5)       Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6)       Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a.         Dewan kerja yang bersangkutan;
b.         Dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.


(7)       Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a.         Andalan sebagai penasihat;
b.         Dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Pasal 120 Rapat Koordinasi

(1)       Rapat Koordinasi diselenggarakan sebagai langkah pengendalian organisasi guna mendapatkan rekomendasi dan kesepakatan yang diperlukan.
(2)       Rapat Koordinasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan mendesak kwartir pelaksana.
(3)       Peserta Rapat Koordinasi adalah Unsur Pimpinan Kwartir pelaksana bersama dengan ketua kwartir jajaran di bawahnya.
(4)       Rapat Koordinasi dapat dilaksanakan di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.

Pasal 121 Pengambilan Keputusan

(1)       Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2)       Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap tingkat kwartir.
(3)       Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4)       Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5)       Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6)       Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7)       Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.


BAB VII ATRIBUT


Pasal 122 Lambang
(1)       Lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)       Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.

Pasal 123 Bendera

(1)       Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2)       Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3)       Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.

Pasal 124 Panji

(1)       Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2)       Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pasal 125 Himne dan Mars

(1)       Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia Manusia Pancasila Satyaku kudarmakan Darmaku kubaktikan Agar Jaya Indonesia Indonesia tanah airku kami jadi pandumu.
(2)       Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana Sebagai wahana kaum muda suka berkarya Kader pembangunan sebagai perekat bangsa Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia.

Pasal 126 Pakaian Seragam

(1)       Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik,  mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2)       Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3)       Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk  mengingatkan  kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4)       Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
(5)       Pada Pakaian seragam Pramuka selain mengenakan atribut Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM).


BAB VIII PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


Bagian Pertama Pendapatan

Pasal 127 Pendapatan
(1)       Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.         Iuran anggota;
b.         APBN dan atau APBD;
c.         Bantuan majelis pembimbing;
d.         Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.         Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.          Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g.         Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2)       Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 128

Iuran dan Usaha Dana
(1)       Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2)       Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bagian Kedua Kekayaan


Pasal 129 Kekayaan
(1)       Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.         Barang tak bergerak;
b.         Barang bergerak;
c.         Hak atas kekayaan intelektual.
(2)       Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.


(3)       Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4)       Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikemudian hari, antara lain:
a.         Atribut Gerakan Pramuka.
b.         Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.

Pasal 130 Pengelolaan dan Pengalihan

(1)       Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak kedua/ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing.
(2)       Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB IX PEMBUBARAN


Pasal 131 Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.

BAB X LAIN-LAIN


Pasal 132 Lain-lain
(1)       Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2)       Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3)       Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pasal 133

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB XI PENUTUP


Pasal 134 Penutup
(1)       Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada tanggal 28 September 2018 oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
(2)       Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kendari, 28 September 2018
Presidium Munas X Gerakan Pramuka Tahun 2018:

H.M. Hatta Zainal
Kwarda Kaltim
Ketua
Yevi Rivaldi, SH
Kwarda Jambi
Sekretaris
Dr. Ridjal J. Kotta, SH, MH
Kwarnas
Anggota
Drs. H. Purmadi
Kwarda Jatim
Anggota
Ir. Handry Amanupunyo, MP
Kwarda Maluku
Anggota




   CATATAN 


1.                  Bahwa Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-58/M.Sesneg/D-1/ HK.03.01/2019 tertanggal 21 Januari 2019., menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tidak perlu disahkan dengan Peraturan Presiden namun sudah cukup ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
2.                  Bahwa Dewan Penasehat  Gerakan  Pramuka  sebagaimana  tersebut pada Lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 68/M Tahun 2018 tentang Pengukuhan Susunan Anggota Majelis Pembimbing Nasional dan Dewan Penasehat Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023 merupakan unsur Majelis Pembimbing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 37 Ayat (4) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 54 Ayat (3).


PENGUMUMAN KWARNAS No. 01/KN/2014

TENTANG SERTIFIKAT MEREK

Salam Pramuka,

Kwarnas Gerakan Pramuka telah mendaftarkan perpanjangan Hak Merek Dagang kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan telah memiliki surat Hak Cipta (Surat Pendaftaran Ciptaan) yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak bulan April 2003 dengan jenis ciptaan Seni Logo “TUNAS KELAPA” dan sertifikat merek yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak bulan Januari/Februari 2014.

Adapun Sertifikat Merek tersebut adalah sbb :

1.     Nomor pendaftaran   : IDM.000.002.071 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 14
Etiket merek                 : PRAMUKA
Jenis barang/jasa       : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat dari logam
mulia.
2.     Nomor pendaftaran   : IDM.000.002.070 tgl. 7 Feb 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 16
Etiket merek                 : PRAMUKA
Jenis barang/jasa       : Barang-barang cetakan :
majalah, brosur-brosur, buku-buku, alat tulis menu- lis, kartu-kartu nama, kartu bergambar.
3.     Nomor pendaftaran   : IDM.000.002.399 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 22
Etiket merek                 : PRAMUKA
Jenis barang/jasa       : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.


4.      Nomor pendaftaran   : IDM.000.002.398 t91. tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa      : 25
Etiket merek                 : PRAMUKA
Jenis barang/jasa       : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi, sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
5.      Nomor pendaftaran   : IDM.000.013.211 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa      : 14 Etiket merek         :


Jenis barang/jasa       : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat dari logam
mulia.
6.      Nomor pendaftaran   : IDM.000.004.131 t91. tgl. 7 Feb 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa      : 16 Etiket merek         :


Jenis barang/jasa       : Barang-barang cetakan : majalah, brosur-brosur,
buku-buku, alat tulis menulis, kartu-kartu nama, kartu bergambar.
7.      Nomor pendaftaran   : IDM.000.004.129 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa      : 22 Etiket merek         :


Jenis barang/jasa       : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.


8.     Nomor pendaftaran   : IDM.000.002.069 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 25 Etiket merek  :


Jenis barang/jasa       : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi, sepatu, topi,
baret, peci, ikat pinggang.
9.     Nomor pendaftaran   : IDM.000.002.402 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 14 Etiket merek  :


Jenis barang/jasa       : Perhiasan badan, bros, badge, terbuat dari logam
mulia.
10.  Nomor pendaftaran : IDM.000.002.401 tgl. 7 Feb 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 16 Etiket merek  :


Jenis barang/jasa       : Barang-barang cetakan : majalah, brosur-brosur,
buku-buku, alat tulis menulis, kartu-kartu nama, kartu bergambar.
11.  Nomor pendaftaran : IDM.000.002.403 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa       : 22 Etiket merek  :


Jenis barang/jasa       : Tenda-tenda, kantong-kantong, tali-tali tampar.


12.   Nomor pendaftaran : IDM.000.002.400 tgl. 26 Jan 2014 Tanggal pendaftaran : 20 November 2013
Kelas barang/jasa      : 25 Etiket merek         :


Jenis barang/jasa       : Pakaian-pakaian, kaos kaki, dasi, sepatu, topi,
baret,  peci, ikat pinggang.

Kepada pihak diluar Kwarnas Gerakan Pramuka yang akan memproduksi suatu barang dengan menggunakan merek terdaftar seperti tersebut di atas, harus seijin Kwarnas Gerakan Pramuka.
Penggunaan hak merek sebagaimana tersebut tanpa ijin resmi dari Kwarnas Gerakan Pramuka akan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.


Demikian agar dapat dimaklumi.

Jakarta, Juni 2014 Kwarnas Gerakan Pramuka Ketua,


SALINAN MENTERI KEHAKIMAN

REPUBLIK INDONESIA
No.          : 44/SM/K/VI/73
Lamp.    :
Perihal : Status Hukum Gerakan Pramuka

Kepada
Yth. Saudara Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Jl. Medan Merdeka Timur 6
di JAKARTA





Jakarta, 30 Juli 1973



Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni 1973 No. 543/OA/K/KN/73 Perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :
1.   Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat digolongkan dalam “zedelijk lichaam” yang “het zij dezelve op openbaar gezag ingested” yaitu perkumpulan yang diadakan oleh Pemerintah, sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan dengan Surat Keputusan Presiden, yaitu Keppres NO. 238/1961.
2.   Melihat Tap MPRS No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973 yang menetapkan a.l: Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi Muda, pada No. 7 menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan melaui lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll. Maka sebagai pelaksanaan Tap-Tap MPR, Pemerintah harus mengadakan Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini belum ada Pramuka.
3.   Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR adalah suatu badan hukum.

MENTERI KEHAKIMAN
Cap dan ttd
(Prof Oemar Seno Adji, SH)


himne SATYA DARMA PRAMUKA

Gagah & Khidmat                                                                    Cip. Hs. Mutahar


















mars JAYALAH PRAMUKA
Allegro                                                                            Cip. Drs Munatsir Amin
Arr. M. Effendi, S.Pd


Voice


Voice


Voice

















1  2  1     3 3 3 5 5 5 3 2 1 2 2 1 2 4 4 4 4 4

Ge ra kan pramuka pra ja muda ka ra na se ba gai wa ha na ka um




Voice

Voice



Voice



2   2    2   2  1 2  1     1  2     1   3   3   3   5  5   5  5  5  5  5     4     4  3

mu da su kaberkarya kader pemba ngunanse ba gai pe rekatbangsa  di si




5

4

3

2

1

5

5

5

2

2

1

7

5

3

3

3

7

6

5

5

3

1

1

1

 
Voice


Voice



Voice


               

4   4   4 3  1      1     3 6

plinbe ra ni dan    se  ti  a      ber  akh lak mu     lia                        ber sa tu







Voice


Voice


Voice

1  5     3   3     3    3   3   3   5    5    2  2   1         6  6  6    6  4    4   4   4

pa du  menyongsongmasa de panyangge milang               sa tu pra muka untuk sa






7
1
7
6
5
5
5
5
5
3
1
1
1
1
7
1
2
1
7 1
Voice




















5
5
5
4
3
3
3
3
3
1
5
5
5
5
5
5
7
5
5 5









































2
3
2
1
1
1
1
1
1
5
3
3
3
3
3
3
5
5
2 2

 
Voice






















































Voice                                                                                                    

tu In  do ne     sia       melangkah ma ju me nu ju ma sya rakatyangsentau

Voice


Voice



Voice



1            6   6   6     2   2   5          5  4    2      7    2     2      3

sa            ja  ya lah   pra mu ka        ja ya   lah     In do   ne   sia




 












KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 Jakarta 10110

Komentar