Langsung ke konten utama

TETAPLAH SELALU MEMAKAI SETANGAN LEHER (KACU) PRAMUKA SESUAI ATURAN RESMI

Setangan Leher Pramuka  atau Hasduk atau yang populer kita sebut dengan istilah Kacu Pramuka,  sering kita lihat dipakai tidak sesuai dengan aturannya oleh Anggota Muda Pramuka (SGTD) bahkan juga Anggota Dewasa Pramuka.
Sebagaimana kita ketahui, Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas antara lain digunakannya pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka berikut tanda pengenalnya.

Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka, ditegaskan bahwa sasaran utama diterbitkannya Petunjuk Penyelenggaraan (PP) tersebut adalah :
1. Terwujudnya  pemakaian  Pakaian  Seragam  Pramuka  secara benar 
2. Terciptanya ketertiban dan keindahan
3. Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Dalam PP pada Bab III dijelaskan, Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari 9 (sembilan) jenis, mulai dari Tutup Kepala, Baju Pramuka, Rok/Celana, Setangan Leher, Ikat Pinggang, Kaos Kaki,Sepatu, dan Tanda Pengenal.

Tampilan foto-foto berikut juga berfungsi untuk menyesuaikan pakaian Seragam Pramuka setiap kita sesuai dengan PP Nomor 174 Tahun 2012. 


Khusus untuk Setangan Leher, untuk Pramuka Putra dan Pramuka Putri adalah sama. Perbedaan yang ada adalah pada ukuran panjang disesuaikan dengan golongan.

Dalam PP tersebut ditegaskan, Setangan Leher Pramuka :
1. Dibuat dari bahan warna merah dan putih.
2. Berbentuk segitiga sama kaki :
        a. Sisi  panjang  :
                1) 90 cm untuk Pramuka Siaga
                2) 100 – 120 cm untuk Pramuka Penggalang
                3)     120 – 130 cm Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, termasuk Anggota Dewasa 
                        (Pembina, Pelatih, Pengurus/Andalan, Mabi, Pengurus Saka, Pamong, Instruktur Saka)
        b.     Sudut bawah 90º (panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di
                pinggang).
        c. Bahan dasar warna putih
        d. Lis warna merah selebar 5 cm.
3. Dilipat sedemikian rupa dengan lebar lipatan ± 5 cm), sehingga warna  merah  putih  tampak  
        dengan  jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
4. Dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
5. Dikenakan di bawah kerah baju.

Pada Bab IV dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pakaian Seragam Pramuka termasuk setangan leher harus dikenakan oleh mereka yang  berhak, secara lengkap, rapi, bersih, dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi sedang melakukan kegiatan di depan umum. 

Pengecualian atau larangan memakai Setangan Leher Pramuka, yaitu :
1. Bagi Calon anggota Gerakan Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan.
2. Pada saat anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota organisasi lain yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut.
3. Seorang anggota Gerakan Pramuka yang secara pribadi menjadi anggota organisasi massa atau organisasi politik, pada saat melaksanakan tugas atau kegiatan organisasi massa atau organisasi politik tersebut dan sebaliknya.

Oleh karena itu, untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka yang menggunakan pakaian seragam pramuka, bertanggungjawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka.

Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling mengingatkan dan saling membetulkan cara mengenakan pakaian seragam pramuka, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 174 Tahun 2012 tersebut.

Semoga uraian atau penjelasan bermanfaaf bagi kita Insan Gerakan Pramuka, mempertahankan yang benar dan mengingatkan yang salah agar memperbaiki menjadi benar. Terima kasih dan Salam Pramuka (#KK*03.06.0002#) 

Diramu oleh Khairul Koto (Waka IV/Korp Pelatih/Kepala Sekretariat Kwarcab Agam.

Komentar

  1. Bolehkah seorang pembina pramuka putra menggunakan baret pramuka?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk tentang NOMOR KWARTIR dan NOMOR GUDEP

Menjawab pertanyaan dan perdebatan yang muncul dan berkembang di WhatsApp ( WA) terkait dengan Nomor Gudep mana yang benar dan mana yang salah. Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir disebutkan bahwa untuk mempermudah sistem administrasi dan mengetahui perkembangan organisasi Gerakan Pramuka, maka dimulai dari Kwartir Nasional sampai Kwartir Ranting perlu adanya suatu kode tertentu guna memperlancar birokrasi administrasi. Cara memberi nomor kode pada Kwartir Cabang umumnya dimulai dari Barat Daya, kemudian ke Timur dan terus sampai Tenggara, selanjutnya berbelok-belok (Serpentine) ke arah Barat dan seterusnya dan akan berakhir pada batas Barat Laut atau Timur Laut. Kode Kwartir perinciannya sebagai berikut: Dua angka (digit ke 1 dan 2) pertama menunjukkan nomor kode Kwartir Nasional (00) dan Kwartir Daerah berurutan dimulai dengan Kwarda Nanggroe Aceh Darussalam (01) dan seterusnya. ...

Bentuk Barisan Dalam Gerakan Pramuka

Ada berbagai macam Bentuk Barisan dalam Gerakan Pramuka. Bentuk Barisan ini sering juga disebut dengan istilah Formasi Baris Berbaris (FBB) dan ada juga yang menyebutnya Formasi Barisan, Model Barisan dan lain sebagainya. Bentuk Barisan tersebut adalah : BERDERET Kedua lengan tangan dibentangkan kesamping, setinggi bahu, telapak tangan terbuka dan menghadap ke bawah. Aplikasi barisannya :  Anggota berbaris lurus secara berderet menghadap ke instruktur barisan ANGKARE Kedua lengan tangan dikepalkan dan diacungkan ke atas. Aplikasi barisannya :  Anggota berbaris membentuk huruf "U" (bentuk U siku 90 derajat) dengan Instruktur/ketua tepat berada di tengah barisan. Barisan yang berada di samping kanan dan kiri instruktur barisan, saling berhadapan satu dengan yang lainnya. Dan barisan yang berada di depan instruktur barisan, saling berhadapan dengan instruktur barisan. LINGKARAN BESAR Kedua ujung jari tangan di lekatkan tepat diatas kepala ...

Tata Cara Menggunakan Tongkat Dalam Baris Berbaris

Pelaksanaan kegiatan baris-berbaris atau (PBB) dalam kepramukaan menggunakan tongkat pramuka memiliki tata cara dan pedoman tersendiri yang telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Untuk itulah Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan pedoman penggunaan tongkat pramuka dalam baris-berbaris. Pedoman ini mengatur tata cara dan sikap seorang pramuka dalam membawa tongkat. Secara garis besar, ketentuan tentang tata cara dan sikap pramuka saat membawa tongkat  p ada masing-masing sikap adalah sebagai berikut : 1.      Sikap Sempurna (siap) Saat melakukan sikap sempurna, tata cara menggunakan tongkat yang benar adalah : ·   Tongkat dipegang dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan (seperti memegang pensil waktu akan menulis) ·        Tangan lurus ke bawah ·      Tongkat berdiri tegak lurus di atas tanah tepat di samping kanan sepatu sebalah kanan. ...