Kenali Pembina, Pelatih, Pamong dan Instruktur Saka “Jangan Salah Kaprah”

 


Sering kita medengar ungkapan yang keluar dari mulut anggota Pramuka Muda terutama golongan Penggalang dan Penegak, menyampaikan kalimat "baru pulang melatih di sekolah" atau ada juga ungkapan dari alumni sebuah sekolah yang dulunya aktif dalam gugus depannya sering berceloteh "melatih", yang bermakna mereka seorang Pelatih Pramuka.

Padahal di dalam Gerakan Pramuka kata “pelatih” dan “melatih” hanya di pergunakan untuk para Anggota Pramuka Dewasa yang sudah pernah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) ataupun Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL). Seandainya para peserta didik (anggota muda pramuka) mau atau ikut membina di gugus depan, mereka adalah Pembina Muda atau orang yang membantu pelaksanaan kegiatan maupun latihan di gugus depan, menilik dari hal yang sepele tadi namun kalau didiamkan akan menuai kesalahan presepsi yang berkelanjutan. Dalam Anggaran Rumah Tangga hasil Munas 2018 Pasal 28 ayat (2) disebutkan "Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya".

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 14, diatur bahwa Tenaga Pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas : Pembina, Pelatih, Pamong Saka dan juga Instruktur Saka.

Pembina Pramuka atau yang biasa di sebut Pembina adalah seorang Anggota Dewasa Gerakan Pramuka (usia di atas 25 tahun), yang melaksanakan kegiatan kepramukaan di tingkat gugus depan, baik yang berpangkalan di SD/MI atau SMP/MTs ataupu SMA/SMK/MA dan PT. Syarat untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat  Dasar (KMD) dan/atau memiliki Ijazah KMD.

BADGE PEMBINA

 

Lantas yang di sebut dengan Pelatih itu apa, berdasakan kasus tersebut di atas. Pelatih Pembina Pramuka atau di sebut juga Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas memberikan pelatihan atau kursus-kursus seperti KMD, KML, KPD dan KPL dalam rangka peningkatan mutu atau standarisasi menjadi Pembina Pramuka di gugus depan dan mereka ini tergabung dalam Korp Pelatih di bawah naungan Pusat Pendidikan dan Latihan Kader Gerakan Pramuka (Pusdiklat) pada Tingkat Cabang (Pusdiklatcab), Tingkat Daerah (Pusdiklatda) atau Tingkat Nasional (Pusdiklatnas), yang merupakan satuan kegiatan di tubuh Kwartir Cabang hingga Nasional.

BADGE PELATIH

 

Begitu juga sebutan Pamong dan Instruktur, kedua elemen ini dipastikan berada di Satuan Karya Pramuka (Saka) yang merupakan satuan organisasi Gerakan Pramuka.

Yang disebut Pamong itu sendiri adalah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka yang membina dan mengembangkan Satuan Karya Pramuka (Saka) bersama Instruktur Saka, dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yang disertai rasa penuh tanggung jawab.

Pada saat anggota dewasa tersebut membina dan mengembangkan kegiatan kepramukaan di Saka, yang bersangkutan disebut dengan Pamong Saka. Selanjutnya, ketika yang bersangkutan membina dan mengembangkan kegiatan kepramukaan di gugus depan, maka yang bersangkutan disebut dengan Pembina Pramuka. Syarat untuk menjadi Pamong Saka sama dengan syarat untuk menjadi Pembina Pramuka, yaitu serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat  Dasar (KMD) dan/atau memiliki Ijazah KMD.

Terakhir yang disebut dengan Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka. Dengan kata lain Instruktur Saka adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang bertugas membantu gugus depan dan/atau satuan karya pramuka. Instruktur Saka tidak berlaku syarat minimal KMD akan tetapi jika Instruktur Saka ingin mengikuti KMD dan memiliki Ijazah KMD lebih baik dan lebih afdhal. Peran Pamong Saka maupun Instuktur Saka dalam sebuah Satuan Karya hampir sama pentingnya.

Semoga saja, seringnya peserta didik maupun anggota dewasa membaca berbagai aturan yang sudah tertuang dalam wadah Gerakan Pramuka, akan menjadikan anggota itu sendiri menjadi faham apa itu kata " pelatih, pembina, pamong maupun instruktur". Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Salam Pramuka !!

 

Goresan Pena :
Khairul Koto, S.Sos
Korp Pelatih Agam Kualifikasi Pelatioh Lanjutan dan
Waka IV / Ketua Bidang Orkes Abdimas Kwarcab Agam

Komentar