Posisi Masa Bakti Kepengurusan Kwarran 2SB dan 1AB Menjelang Akhir Tahun 2020

 


Kwartir Cabang Gerakan Pramuka disingkat Kwarcab adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kabupaten/kota yang diketuai seorang ketua, yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.

Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota. Salah satu Tugas pokok Kwarcab selain memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya dan melaksanakan AD/ART serta Keputusan Kwarnas/Kwarda/Kwarcab, juga Kwarcab bertugas dan bertanggung jawab “membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya”.

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka disingkat Kwarran adalah lembaga kepemimpinan kolektif di tingkat kecamatan. Tugas Pokok Kwarran adalah :

1.  Memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kecamatan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a.       Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.

b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Ranting dan Keputusan Kwarran.

c.      Membina gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.

d.      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting.

e.     Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kecamatan yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran).

f.  Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya secara berkala ke Kwartir Cabang minimal 3 bulan sekali dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah.

g.      Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarran kepada Musyawarah Ranting.

h.   Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabiran dan Rapat Kerja Ranting.

i.  Mengkomunikasikan visi, misi, renstra, dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat.

j. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.

2.    Dalam melaksanakan tugasnya kwarran bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting (MUSRAN).

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarran berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarran, yang meliputi:

1.        Pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka.

2.        Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.

3.        Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarran serta pembinaan organisasi.

4.        Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.

Sebagai sebuah organisasi, Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) Kwarran di atas dilaksanakan oleh Pengurus Kwarran dan di bawah bimbingan Pengurus Mabiran. Wadah untuk memilih dan menyusun kepengurusan (Kwarran dan/atau Mabiran) secara demokrasi melalui MUSRAN yang dilaksanakan sekali dalam tiga tahun.

Pembentukan, pemilihan, pergantian, pengesahan, pengukuhan dan pelantikan kepengurusan Kwarran, hingga saat ini terus bergulir. Mekanisme atau prosedurnya “Ketua Kwarcab melantik Pengurus Mabiran, lalu dilanjutkan dengan Ketua Mabiran (Camat) melantik Pengurus Kwarran”.

Kwarcab Agam terakhir kali melaksanakan Pelantikan Pengurus Mabiran pada tanggal 13 Oktober 2020 secara virtual di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Vcovid-19), sejalan dengan Pelantikan Pengurus Kwarran oleh Ketua Mabiran untuk 4 Kwarran (Palupuh, Kamang Magek, Sungai Pua dan Baso).


Kwarcab Agam mencatat, dari 16 Kwarran yang ada di wilayah Kwarcab Agam,  ada 2 Kwaran yang belum dilantik yang masa bakti (MB) sudah berakhir (SB) tetapi belum melaksanakan MUSRAN dan 1 kwarran yang MB-nya akan berakhir (AB) dan akan melaksanakan MUSRAN, sebagaimana terlihat pada tabel di atas.

Demikian sekilas info untuk diketahui, dipahami, dihayati dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, terima kasih (#03.06.002)


Komentar