20 s.d 25 Desember 2021 Kwarcab Agam Gelar KMD dan KML

 


Dalam rangka menggelorakan semangat kepramukaan, menambah amunisi serta meningkatkan kuantitas, kualitas dan kapasitas para Pembina Pramuka, Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam menyelenggarakan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML).

Kedua kegiatan yang sangat penting ini dilaksanakan mulai tanggal 20 sampai 25 Desember 2021 bertempat di Pondok Pesantren Modern (PPM) Diniyyah Pasia Nagari Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Sumbar.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) Gerakan Pramuka Kwarcab Agam H. Irzal, S.Pd menyampaikan bahwa segala persiapan sudah mendekati 100% rampung, melibatkan 18 orang Pelatih Pembina Pramuka berlisensi KPD dan KPL.

Sebagai Pimpinan Kursus (Pinsus) dipercayakan kepada kak Astati, S.Pd untuk KMD dan kak Khairul Koto, S.Sos untuk KML. Semua draft  sudah disiapkan oleh kak Khairul Koto dan sudah melaksanakan rapat pada hari Minggu (12/12) yang lalu di SMPN 2 IV Koto.

Khairul Koto selaku Pinsus menyampaikan bahwa peserta KMD berjumlah 108 orang, dibagi menjadi 2 kelas, Kelas Putra dan Kelas Putri, sedangkan jumlah peserta KML 35 orang (1 kelas). KMD di PPM Diniyyah Pasia ini merupakan KMD yang ke-19 (XIX) sedangkan untuk KML merupakan KML Perdana yang dimulai tahun ini.

Panitia Pelaksana KMD dan Panitia Pelaksana KML sudah dibentuk dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam Nomor : 09 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021, ungkap Khairul Koto yang juga Wakil Ketua / Ketua Bidang Organisasi Keuangan Usaha dan Pengabdian Masyarakat Kwarcab Agam.

 

In Sya Allah, acara pembukaan KMD dan KML Tahun 2021 ini akan dibuka secara resmi oleh Ketua Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam pada hari Senin depan (20/12) di Kampus PPM Diniyyah Pasia.

Terkait dengan materi yang akan disampaikan, jelas Khairul Koto, sesuai dengan Kurikulum KMD dan Kurikulum KML mengacu pada  Keputusan Kwartir Nasional gerakan Pramuka Nomor: 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan, jelas Khairul Koto mengakhiri. (0306.002)


Komentar