Pusinfo Gerakan Pramuka Perkokoh Pers Kwarcab Agam

 


Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menjelang akhir tahun 2021 menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor: 02 Tahun 2021 tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Informasi Gerakan Pramuka tertanggal 30 November 2021.

Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian intergral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Dalam BAB I Ketentuan Umum Jukran tersebut, diperkenalkan beberapa istilah dan pengertian, antara lain :

1.    Pusinfo Gerakan Pramuka adalah organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang menjadi bagian integral kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka, tentang kebijakan kwartir, serta aktivitas dan pendokumentasian rangkaian kegiatan Gerakan Pramuka;

2.    Produksi Konten Gerakan Pramuka adalah kegiatan pembuatan produk informasi yang memiliki konten tentang data-data dan aktivitas kepramukaan di lingkungan kwartir yang berbentuk tulisan, foto, infografis, ilustrasi, dan audio visual (video);

3.    Penyebarluasan konten Gerakan Pramuka adalah kegiatan menyampaikan hasil produksi konten melalui media sosial dan media konvensional;

4.    Media Sosial adalah media daring yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu;

5.    Media Konvensional adalah media komunikasi yang telah ditemukan terlebih dahulu sebelum era media sosial, seperti suratkabar, radio, televisi, dan lain sebagainya;

6.    Interaksi Konten Gerakan Pramuka adalah komunikasi atau hubungan antara khalayak umum pada konten informasi yang disebarluaskan oleh Pusinfo Gerakan Pramuka melalui website atau laman dan media sosial resmi kwartir;

7.    Arsip dan Dokumentasi Konten Gerakan Pramuka adalah sistem informasi yang menyimpan dan menyediakan data media Gerakan Pramuka dalam berbagai format, yaitu tulisan, foto, infografis, ilustrasi, dan video;

8.    Laman Resmi Kwartir ialah situs web yang dikelola oleh kwartir;

9.    Tim Pusinfo adalah para pewarta atau jurnalis profesional atau sukarelawan anggota dewasa dan anggota muda Gerakan Pramuka dan/atau pihak lain yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan liputan kegiatan di lingkungan Gerakan Pramuka;

Pewarta atau jurnalis adalah orang yang melakukan kegiatan mewartakan atau kegiatan jurnalistik, mulai dari peliputan dan pengumpulan bahan berita, wawancara, penulisan berita, melakukan kegiatan foto berita, dan video pemberitaan.

Tanpa disadari sebelumnya, ternyata program kerja Kwarcab Agam Tahun 2021 yang diawali dengan melaksanakan kegiatan Pelatihan Jurnalistik Pramuka pada tanggal 30 s.d 31 Oktober 2021 merupakan manifestasi dari Pusat Informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam.

Tujuan utama pelatihan jurnalistik tersebut adalah dalam rangka mencetak anggota muda menjadi pewarta handal, terampil menulis dan mengirimkan berita di wilayah kwarran asalnya, yang selanjutnya diterbitkan dalam  Website Resmi Kwarcab Agam.

Selesai pelatihan, setiap peserta melaksanakan praktik lapangan, mulai dari peliputan dan pengumpulan bahan berita, wawancara, penulisan berita, melakukan kegiatan foto berita, dan video pemberitaan. Praktik lapangan berlangsung sejak tanggal 1 November s.d 29 Desember 2021.

Dari 18 orang peserta pelatihan utusan kwartir ranting (kwarran), DKC dan Saka, hanya 13 orang yang dinyatakan lulus dan sukses mengumpulkan, menulis, mengirimkan berita, dan diterbitkan dalam Pers Kwarcab Agam yang merupakan Website Resmi Kwarcab Agam.

Ke-13 peserta tersebut, dikukuhkan sebagai Anggota Reporter/Pewarta/Jurnalis Pers Kwarcab Agam oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Agam diwakili oleh Khairul Koto Selaku Wakil Ketua Kwarcab pada tanggal 30 Desember 2021 di Sekretariat Kwarcab Agam.

Acara pengukuhan ini diawali dengan pengucapan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Kehormatan Trisatya yang dipandu oleh kak Khairul Koto. Acara yang bermakna dan terbatas ini dihadiri oleh Ketua PWI Kabupaten Agam Mursyidi, termasuk pewarta media sosial.

Dengan rangkaian kegiatan tersebut, serta dengan terbitnya Jukran Nomor: 02 Tahun 2021, memperkokoh kedudukan dan fungsi Pers Kwarcab Agam, dengan penyesuaian nama menjadi “Pusinfo-Pers Kwarcab Agam”.

 Dalam Jukran tersebut (Pasal 6) dipertegas bahwa Pusinfo Gerakan Pramuka memiliki fungsi:

1.        Pusat pelayanan informasi Gerakan Pramuka baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka;

2.        Pusat produksi, penyebarluasan, perinteraksian, dan pengawasan terhadap informasi Gerakan Pramuka melalui laman resmi kwartir, media konvensional serta media sosial;

3.        Mitra dan sumber informasi dan komunikasi Gerakan Pramuka dengan berbagai pihak;

4.        Pusat pengelolaan arsip dan dokumentasi konten Gerakan Pramuka

Terkait dengan struktur organisasi, tata kelola, tanggung jawab, tugas dan fungsi Pusinfo mengacu pada organisasi Pusinfo Kwarnas. Tugas pokok Pusinfo Gerakan Pramuka adalah :

1.        Melaksanakan program Kwarnas Gerakan Pramuka di bidang pelayanan informasi

2.        Gerakan Pramuka baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka;

3.      Memproduksi,   menyebarluaskan,   melakukan   interaksi,   dan   evaluasi   informasi Gerakan Pramuka melalui laman resmi kwartir, media konvensional, serta media sosial;

4.    Melakukan uji kelayakan informasi Gerakan Pramuka sebelum disampaikan ke dalam maupun ke luar lingkungan Gerakan Pramuka;

5.  Melaksanakan administrasi pelayanan informasi Gerakan Pramuka melalui kegiatan pengarsipan dan dokumentasi kegiatan Gerakan Pramuka.

Disamping tugas pokok, ada lagi tugas tambahan dari Pusinfo, yaitu untuk : memberikan  bimbingan teknis terhadap pelaksanaan  pelayanan  informasi bagi Pusinfo Kwarcab Gerakan Pramuka; serta melaksanakan   penyebaran  informasi dan pendokumentasian.

Semoga Pusinfo Pers Kwarcab Agam tetap eksis dan kontiniu, selalu komit dengan fungsi, tanggung jawab dan tugas pokok Pusinfo, selalu meningkat dan berkembang,  dimanfaat kan dengan baik dan bermanfaat untuk kita semua dalam memaju kan Gerakan Pramuka, terutama para Anggota Muda dan Anggota Dewasa Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 0306 Kabupaten Agam . (KK)


Komentar