Implementasikan “Safe From Harm” Bagi Anggota Pramuka

 


Gerakan Pramuka sebagai organisasi penyelenggara pendidikan nonformal di bidang kepramukaan yang terdiri dari Anggota Muda (usia 7 s.d 25 tahun) di bawah bimbingan Anggota Dewasa (usia di atas 26 tahun), memerlukan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman,  nyaman, sehat dan selamat.

Dalam pelaksanaan kegiatan atau latihan kepramukan, diperlukan standar perlindungan bagi Anggota Pramuka baik Anggota Muda maupun Anggota Dewasa dari hal-hal yang membahayakan dan merugikan perkembangannya.

Hal inilah yang melatarbelakangi Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor: 004 Tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka (safe from harm)

Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) ini dimaksudkan untuk melindungi anggota Gerakan Pramuka dari segala jenis bahaya penyalahgunaan, pelecehan, penyimpangan, penelantaran atau eksploitasi dalam Gerakan Pramuka sehingga organisasi dapat terus tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan; menciptakan lingkungan   pendidikan dalam bentuk latihan rutin, kegiatan atau pertemuan besar  menjadi lingkungan yang aman dan menjamin keselamatan serta kenyamanan anak dan kaum muda serta orang dewasa setiap saat; mendukung pencapaian visi dan misi Gerakan Pramuka serta  memperkuat  tujuan pendidikan kepramukaan agar pertumbuhan dan perkembangan organisasi berlangsung secara berkelanjutan; serta memberikan pengalaman kepramukaan yang lebih baik dalam pendidikan nonformal dan memastikan bahwa kepramukaan mengambil peran aktif dalam mempromosikan perlindungan anak dan remaja dalam komunitas lokal,  nasional dan internasional.

Jukran ini bertujuan agar terciptanya lingkungan yang aman bagi  Anggota Muda dan Anggota Dewasa dalam kepramukaan termasuk selain  anggota Gerakan Pramuka yang terlibat dalam lingkungan latihan dan kegiatan kepramukaan memiliki landasan hukum; tercapainya indikator zero harm, zero accident, ,adanya pengawasan dan tumbuhnya kesadaran atas pentingnya hal tersebut; serta terciptanya perubahan positif, meningkatkan citra kepramukaan serta kepercayaan masyarakat dan pemerintah.

Untuk itu, setiap Anggota Muda Gerakan Pramuka mulai dari Siaga (7-10 tahun), Penggalang (11-15 tahun), Penegak (16-20 tahun) Pandega (21 – 25 tahun) serta Anggota Dewasa Gerakan Pramuka (di atas 26 tahun) wajib mengetahui, memahami, menghayati serta menerapkannya dalam setiap melaksanakan kegiatan, pertemuan dan/atau latihan kepramukaan, dimana saja dan kapan saja.

Dalam kegiatan kepramukkan wajib dihindari berbagai jenis potensi yang membahayakan, antara lain perundungan (bullying), pelecehan seksual (sexual abuse), kekerasan fisik, kekerasan verbal dan pengabaian/penelantaran (neglecting).



Latihan dan kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan melalui moda dalam jaringan (online) juga berpotensi terjadinya hal-hal yang membahayakan bagi anggota pramuka, antara lain perundungan dunia maya (cyber bullying), pencurian data, penyebaran hoaks dan konten tidak pantas.

Peraturan perlindungan ini harus diikuti dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. Implementasi dari peraturan aman dari bahaya bagi anggota pramuka difokuskan pada 4 area utama, melalui Program Pembinaan Anggota Muda, Pengelolaan serta Pendidikan dan Pelatihan Anggota Dewasa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Gerakan Pramuka serta Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Pramuka.

Jukran ini juga berisi tentang pelaporan terkait kejadian yang membahayakan dan penanganannya, larangan bagi Anggota Muda serta larangan bagi Anggota Dewasa, termasuk sanksi yang diberikan dalam rangka pembinaan dan pendidikan serta perubahan sikap dan perilaku.

Mari kita dalami peraturan perlindungan ini, terapkan dan/atau implementasi dalam setiap program/kegiatan kepramukaan, bahkan Kwarnas menegaskan jadikan peraturan ini sebagai materi yang wajib disajikan dalam setiap kursus (KMD, KML, KPD dan KPL) dan jenis pelatihan kepramukaan lainnya.

 

Disarikan oleh :
Khairul Koto
(Waka IV / Ketua Bidang Organisasi Keus dan Abdimas Kwarcab Agam)

Komentar