Lima Korps Pelatih Pembina Pramuka Kwarcab Agam Sebagai Narasumber Diklat KMD Gugus III Kecamatan Tilkam

Lima Korps Pelatih Pembina Pramuka Kwarcab Agam Bertugas Sebagai Narasumber Diklat KMD Gugus III Kecamatan Tilkam


Tilatang Kamang, pusinfokwarcabagam - Sebanyak 5 orang Korps Pelatih Pembina Pramuka Kwarcab Agam mendapat tugas dari Kakwarcab sebagai narasumber kegiatan Kursus Mahir Tingkat Dasar (KMD) bagi calon pembina Pramuka Gugus III Kwartir Ranting (Kwarran) Tilatang Kamang kabupaten Agam.

Pelaksanaan KMD pembina Pramuka ini khusus digelar Kwaran bersama KUK Tilatang Kamang calon pembina dari gugus depan berpangkalan di sekolah Gugus III Tilatang Kamang. 
Kapusdiklatcab Tali Tigo Sapilin Kwarcab Agam H. Irzal, S.Pd saat dikonfirmasi Kamis (16/11/2023) sebelum pelaksanaan Diklat dimulai.

Adapun peserta KMD menurut catatan panitia berjumlah 45 orang berasal dari calon pembina Pramuka siaga dan calon pembina penggalang,  diikuti pembina se Gugus III Tilatang Kamang.

Untuk tim pelatih dan narasumber selama KMD ditugaskan oleh Kakwarcab sebanyak 5 orang pelatih kwarcab Agam, yaitu Kak H. Irzal, S.Pd, kak Yunaidi.S, S.Pd., M.Pd, kak Astati, S.Pd. kak Deswati M.Pd dan kak Suprapto dengan penanggung jawab Wakabinawasa kak Drs. Isra, M.Pd.

Saat dikonfirmasi dengan panitia pelaksanaan KMD Kwaran Tilatang Kamang Eddi Imam Patria, S.Pd, akan dibuka oleh Kakwarcab Agam Jum'at (17/11/2023) pagi, di SDN 12 Koto Tangah Tilatang Kamang.

Pelaksanaan KMD dibagi dua tahap, jadwal tahap pertama tanggal 17 sampai 18 November berupa pemberian materi secara teori dan praktek, dan tahap kedua tanggal 24 sampai 26 November 2023 lanjutan teori dan praktek lapangan serta simulasi praktek mengajar.
.     Ketua Gugus III Tilkam 

Ketua Gugus III Tilatang Kamang Hj.Meiwalti, S.Pd, menyebutkan peserta KMD di gugus III ada 6 sekolah dasar. Sesuai kesepakatan di rapat gugus III, bahwa pelaksanaan KMD diikuti seluruh guru yang ada di 6 sekolah dasar.

Diikutinya seluruh guru mengikuti Diklat KMD agar seluruh guru sebagai wali kelas mengetahui memahami dan melaksanakan apa yang diterima selama kursus.
Karena Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib nantinya Pramuka dapat dilaksanakan dalam proses belajar mengajar.

Selama ini kata kak Meiwalti, kegiatan Pramuka baru sekedar pelaksanaan dengan pembina satu orang, sementara murid banyak maka belum mampu menguasai peserta didik yang cukup banyak. Melalui Diklat KMD ini diharapkan calon pembina bersama kepala sekolah dapat melaksanakan Pramuka dengan baik di sekolah masing-masing.
Dengan adanya gugus menganggarkan pelaksanaan KMD sehingga bisa menerima materi selama KMD semoga ilmu yang diterima bisa diterapkan di sekolah. Demikian ditambahkan Kak Meiwalti. (Yun.S)

Komentar