Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, Jumat (17/4/2020) akan diterapkan selama dua minggu, mulai Rabu tanggal 22 April sampai 5 Mei 2020. Setelah itu dievaluasi apakah akan diperpanjang atau tidak. Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) se-Sumatra Barat sepakat memulai penerapan kebijakan PSBB yang akan berlangsung selama 14 hari. Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat seluruh Kepala Daerah di Sumbar melalui video conference yang dipimpin Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (20/4/2020). Menurut Irwan, PSBB akan diterapkan sesuai peraturan yang ada dalam peraturan Kementerian Kesehatan tentang PSBB. Seperti peraturan membatasi jumlah orang yang naik kendaraan. Antar kota kabupaten kendaraan yang boleh masuk hanya 50 persen dari kapasitas. Pihaknya mengaku juga telah melakukan berbagai sosialisasi lewat media dan bilboard. Setiap kabupaten dan kota telah disurati, begit...